Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas PPK OPD Di Lingkungan Provinsi Banten
Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa pada Pasal.
Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa pada Pasal.
Sehubungan dengan kegiatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, maka Bagian Pengelolaan Barang/Jasa Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Banten melaksanakan Rap.
Sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Barang/Jasa, Sub Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa dan Penetapan Lokasi Tahun Anggaran 2022.
Menindaklanjuti hasil rangkaian monitoring dan evaluasi Komisi Informasi Provinsi Banten atas Self Assessment Questionnaire (SAQ), pemantau Website, Presentasi dan.
Sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Barang/Jasa, Sub Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2022. Sehing.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2020 ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2018 t.
Dalam rangka monitoring dan evaluasi implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk U.
Sehubungan akan dilaksanakannya, penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah Tahun 2023 dilingkungan Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Banten.&nbs.
Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Banten mengucapkan, Selamat dan Sukses atas dilantiknya Bapak Dr. Hendrar Prihadi, S.E., M.M. sebagai Kepala Lembaga Kebija.
Dalam rangka pengembangan kompetensi seluruh pejabat pada Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Banten, sehingga Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Bant.