Tugas dan Fungsi


Membantu Asisten Pembangunan, Perekonomian dan Pengadaan dalam penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kebijakan dan pelayanan pengadaan barang dan jasa.

1. Penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang kebijakan dan pelayanan pengadaan barang dan jasa,

2. Penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kebijakan dan pelayanan pengadaan barang dan jasa,

3. Penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kebijakan dan pelayanan pengadaan barang dan jasa,

4. Pelaksanaan fungsi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 


Share this Post