BAGIAN PEMBINAAN DAN ADVOKASI PENGADAAN BARANG / JASA


Mempunyai tugas pokok membantu Kepala Biro Pengadan Barang/Jasa dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik dalam merencanakan dan perumusan program, melaksanakan koordinasi, monitoring, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas rincian sebagai berikut:

1. Menyusun rencana kerja di lingkungan Bagian berdasarkan Rencana Strategis Biro,

2. Mendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan kepada bawahan dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Bagian,

3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bagian,

4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian,

5. Melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa,

6. Melaksanakan pembinaan Sumber Daya Manusia di Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik dan pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah,

7. Pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik,

8. Mengelola manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa pemerintah,

9. Pembinaan hubungan dengan stakeholder pada pengadaan barang/jasa, dan,

10. Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan Biro,

11. Menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan pada bagian, dan

12. Melaksanakan tugas, kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Perencanaan, Keuangan dan Pengendalian


Share this Post


<<<<<<< HEAD <<<<<<< HEAD ======= >>>>>>> f902b896b279fe8af3d7392c5207ae31e03aa809 ======= >>>>>>> 70ec2052fce7e2bb279029a8783020c8d4ba3a9d