BAGIAN PEMBINAAN DAN ADVOKASI PENGADAAN BARANG / JASA


Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa Mempunyai tugas pokok membantu Kepala Biro Pengadan Barang/Jasa dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik dalam merencanakan dan perumusan program, melaksanakan koordinasi, monitoring, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas rincian sebagai berikut:

1. Menyusun rencana kerja di lingkungan Bagian berdasarkan Rencana Strategis Biro,

2. Mendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan kepada bawahan dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Bagian,

3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bagian,

4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian,

5. Melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa,

6. Melaksanakan pembinaan Sumber Daya Manusia di Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik dan pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah,

7. Pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik,

8. Mengelola manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa pemerintah,

9. Pembinaan hubungan dengan stakeholder pada pengadaan barang/jasa, dan,

10. Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan Biro,

11. Menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan pada bagian, dan

12. Melaksanakan tugas, kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pengendalian mempunyai Tugas Pokok membantu Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa dalam melaksanakan penyiapan administrasi Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah, Administrasi Keuangan Perangkat Daerah surat menyurat, penyelenggaraan kearsipan, pengelolaan barang dan aset, kerumahtanggaan, kepustakaan, kehumasan, administrasi kepegawaian.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pengendalian mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

1. Merencanakan sub kegiatan pada sub bagian,

2. Mengoordinasikan pelaksanaan sub kegiatan di lingkungan sub bagian,

3. Membagi tugas kepada bawahan,

4. Membimbing dan membina pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan sub bagian,

5. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan sub bagian,

6. Melaksanakan perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja dilingkungan sub bagian,

7. Melaksanakan administrasi keuangan pada Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik,

8. Melaksanakan administrasi kepegawaian pada Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik,

9. Melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kehumasan pada Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik,

10. Melaksanakan administrasi surat menyurat lingkup Biro, kecuali administrasi surat menyurat terkait pokja,

11. Melaksanakan penatausahaan arsip dinamis pada perangkat daerah,

12. Melakasanakan dukungan pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada Perangkat Daerah,

13. Melaksanakan administrasi barang milik daerah pada Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik

14. Melaksanakan penyediaan jasa penunjang,

15. Melaksanakan pemeliharaan barang milik daerah,

16. Menyelenggarakan evaluasi dan penilaian pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian,

17. Melaksanakan pelaporan hasil pelaksanaan kerja di lingkungan Sub Bagian,

18. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 


Share this Post