BAGIAN PENGELOLAAN LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
Kepala Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik mempuyai tugas pokok Membantu Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik dalam merencanakan dan perumusan program, melaksanakan koordinasi, monitoring, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
1. Menyusun rencana kerja di lingkungan Bagian berdasarkan Rencana Strategis Biro,
2. Mendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan kepada bawahan dan kelompok jabatan funsional dilingkungan Bagian,
3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bagian,
4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian,
5. Melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Eletronik,
6. Mengelola sistem informasi pengadaan barang/jasa, dan infrastrukturnya,
7. Melaksanakan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa,
8. Melaksanakan pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan,
9. Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan Biro,
10. Menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan pada Bagian, dan
11. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.