Menghadiri Kegiatan Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Banten
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa KPK bertugas melakukan koordina.