BAGIAN PENGELOLAAN PENGADAAN BARANG / JASA
Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas
pokok membantu Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik dalam merencanakan dan perumusan program, melaksanakan koordinasi, monitoring, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Bagian
Pengelolaan Barang dan Jasa mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
1. Menyusun rencana kerja di lingkungan Bagian berdasakan Rencana Strategis Biro,
2. Mendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan kepada bawahan dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Bagian
3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan
Bagian,
4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian,
5. Melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa,
6. Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan Biro,
7. Inventarisasi paket pengadaan barang/jasa,
8. Pelaksanaan riset dan analisis pasar barang/jasa,
9. Menyusun strategi pengaan barang/jasa,
10. Menyiapkan dan mengelola dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan,
11. Pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa,
12. Menyusun dan mengelola katalog elektronik lokal/sektoral,
13. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah,
14. Menyusun perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa.
15. Menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan pada Bagian, dan
16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.