Kepala Biro
Uraian tugas Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik sebagai berikut :
1. Merumuskan rencana strategis dan rencana kerja di lingkungan Biro,
2. Menetapkan rencana kerja Biro,
3. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Biro sesuai dengan program yang telah ditetapkan,
4. Membina dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Biro sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku,
5. Merumuskan penyelenggaraan Kebijakan dan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa,
6. Menyiapkan usulan membentuk/membubarkan Pokja Pemilihan dan menetapkan/menempatkan/memindahkan/menugaskan anggota Pokja Pemilihan,
7. Menugaskan Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadaan Barang/Jasa,
8. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan, dan penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi,
9. Menyelenggarakan pengelolaan kinerja, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan Biro, dan
10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.