Rapat Pelaksanaan E-Marketplace Bela Pengadaan Provinsi Banten
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Peme.
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Peme.
Memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Surat Keputusan Gubernur.
Memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Surat Keputusan Gubernur.
Proses Tahapan Pendataan Awal Lokasi Pengadaan Tanah Penambahan Lahan Ruas Jalan Tol Serpong - Cinere, harus sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam ketentuan U.
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Reaktivasi Jalur Kereta Api Rangkasbitung – Labuan Segmen I yang mengacu kepada peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2018 tent.
Pembangunan Ruas Jalan Tol Kamal – Teluknaga – Rajeg yang akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, unt.
Dalam rangka pembinaan kelembagaan pengadaan barang/jasa pada Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Banten. Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaa.
Sehubung dengan agenda Sosialisasi Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Banten. Maka Biro P.
Dalam rangka akuntabilitas Pemerintah Provinsi Banten sejalan dengan proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan secara komprehensif, melalui perencanaan berdas.
Dalam rangka meningkatkan pengadaan berkelanjutan pada UKPBJ Provinsi Banten dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri serta menambah pengetahuan UKPBJ Kabup.