Pemberitahuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Tambahan Ruas Jalan Tol Serpong-Cinere
Pemberitahuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Tambahan Ruas Jalan Tol Serpong-Cinere, Klik disini.
Pemberitahuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Tambahan Ruas Jalan Tol Serpong-Cinere, Klik disini.
Sehubungan dengan peningkatan kinerja Pokja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa perlu dilakukan kesamaan pemahaman terhadap peraturan perundangan yang mengatur pelaksan.
Memperhatikan Pembentukan Tim Persiapan Pengadaan Tanah Rencana Pembangunan Tanggul Sungai Ciujung untuk Penambahan Tanggul Sungai Ciujung Civil Work – 03 berdasar.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor : 596.05/Kep.82-Huk/2021 Tanggal 30 Maret 2021 tentang Pembentukan Tim Persiapan Pengadaan Tanah Penambahan Lahan.
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Peme.
Memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Surat Keputusan Gubernur.
Memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Surat Keputusan Gubernur.
Proses Tahapan Pendataan Awal Lokasi Pengadaan Tanah Penambahan Lahan Ruas Jalan Tol Serpong - Cinere, harus sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam ketentuan U.
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Reaktivasi Jalur Kereta Api Rangkasbitung – Labuan Segmen I yang mengacu kepada peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2018 tent.
Pembangunan Ruas Jalan Tol Kamal – Teluknaga – Rajeg yang akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, unt.