Gubernur Banten Serahkan LKPD "unaudited" Pemerintah Provinsi Banten TA 2024 ke BPK
Sumber Gambar : Gubernur Banten Andra Soni saat menyerahkan LKPD unaudited Pemerintah Provinsi Banten tahun 2024 dan Entry Meeting Pemeriksaan Terinci atas LKPD Provinsi Banten Tahun 2024 di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten, Jalan PalkPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berkomitmen mengikuti setiap aturan pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pertanggungjawabannya. Hal itu tertuang sebagaimana dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Demikian disampaikan Gubernur Banten, Andra Soni saat menyerahkan LKPD unaudited Pemerintah Provinsi Banten tahun 2024 dan Entry Meeting Pemeriksaan Terinci atas LKPD Provinsi Banten Tahun 2024 di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten, Jalan Palka Nomor 1 Palima-Serang, Senin (3/3/2025).
"Sebelum LKPD Provinsi Banten diserahkan kepada BPK RI telah dilaksanakan review oleh Inspektorat sebagai APIP Provinsi Banten," ungkap Andra Soni.
Andra menyampaikan, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 itu memuat tujuh (7) laporan. Diantaranya;
- Laporan realisasi anggaran
- Perubahan saldo anggaran lebih
- Operasional
- Neraca
- Perubahan ekuitas
- Arus kas
- Catatan atas laporan keuangan.
"Di dalamnya juga terdapat lampiran laporan hasil kantor akuntan publik atas laporan keuangan BLUD RSUD Banten dan RSUD Malingping serta laporan keuangan BUMD," jelasnya.
Dielaskan Andra realisasi anggaran Pemprov Banten TA 2024 memuat realisasi pendapatan sebesar Rp12,4 Triliun lebih atau dengan persentase capaian sebesar 99,97 persen dari anggarannya dan realisasi belanja dan transfer sebesar Rp11,9 Triliun atau sebesar 96,41 persen dari anggarannya.
"Terdapat surplus sebesar Rp491,3 miliar lebih dan selanjutnya pembiayaan netto sebesar minus Rp51,6 miliar lebih. Dengan demikian terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp439,7 miliar lebih," paparnya.
Pada kesempatan itu, Gubernur Andra berharap melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terhadap LKPD ini dapat memberikan masukan dan arahan terhadap penyempurnaan dan perbaikan ke arah yang lebih baik sehingga LKPD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Hal tersebut tentunya akan dapat dijadikan acuan atas kinerja seluruh aparat pemerintah dan tata kelola keuangan yang lebih berkualitas. Kami juga berharap apa yang telah dilakukan bersama tersebut dapat mempertahankan prestasi opini yang telah dicapai pada tahun sebelumnya, yakni opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," jelasnya.
"Kita berharap semoga apa yang telah dikerjakan oleh Pemprov Banten atas laporan yang disampaikan telah sesuai tata kelola pemerintahan yang baik," sambungnya.
Turut menambahkan, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Dede Sukarjo mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 dan UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa pemerintah daerah harus menyerahkan LKPD unaudited kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran.
"Tentu kalau 3 bulan, paling akhir adalah 31 Maret. Namun, Pemprov Banten telah memberikan contoh yang baik kepada Pemerintah kabupaten/kota, sudah menyampaikan laporan lebih awal," ujarnya.
Menurut Dede, setelah penyerahan LKPD unaudited dilanjutkan dengan entry meeting yang menandakan dimulainya pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten.
Selanjutnya, ia menyampaikan terdapat sejumlah kriteria pemerintah daerah untuk bisa meraih opini WTP, berdasarkan UU nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Diantara kriteria tersebut yaitu;
- Laporan harus sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan
- Harus efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
- Kecukupan catatan atas laporan keuangannya.
"Tadi Gubernur menyampaikan bahwa, beliau menyerahkan tujuh laporan dan dilengkapi dengan lampiran berupa laporan hasil audit kantor akuntan publik atas BLUD (RSUD Banten dan Malingping, red) dan juga atas laporan kantor akuntan publik atas BUMD. Jadi beliau sudah menyampaikan laporan secara lengkap, sehingga BPK menerima dan kemudian untuk mengawali pemeriksaan," pungkasnya.
Sumber:https://bantenprov.go.id