Penyampaian Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025

Sumber Gambar :

Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bersama ini kami menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) Tahun 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Laporan ini memuat gambaran umum kebijakan layanan informasi publik, pengelolaan dan pelayanan informasi, jumlah permohonan informasi yang diterima dan ditindaklanjuti, penyelesaian keberatan, serta inovasi dan kendala yang dihadapi selama periode pelaporan.

Penyampaian laporan ini merupakan wujud komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta partisipatif, sekaligus sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan instansi kami.

Kami menyadari bahwa dalam pelaksanaan layanan informasi publik masih terdapat hal-hal yang perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, kami terbuka terhadap arahan, evaluasi, dan rekomendasi dari Komisi Informasi Provinsi Banten demi perbaikan dan penyempurnaan pelayanan di masa yang akan datang.


Share this Post