Tugas dan Fungsi PPIDP
TUGAS DAN FUNGSI
- 1. PPID-Pelaksana mempunyai tugas:
- 1. Membantu PPID Provinsi Banten melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan wewenang,
- 2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID Provinsi Banten,
- 3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik,
- 4. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik,
- 5. Membantu melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik,
- 6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutahirkan Daftar Informasi Publik,
- 7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh Publik.
- 2. PPID-Pelaksana melaksanakan fungsi:
- 1. Penghimpunan informasi publik OPD/Unit Kerja,
- 2. Penetapan dan penyimpanan informasi publik pada masing-masing OPD/Unit Kerja.