Cegah Korupsi, Pemprov Banten Ajak Semua Pihak Tingkatkan Integritas Birokrasi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus berupaya dan mengajak semua pihak untuk bersama meningkatkan integritas birokrasi. Memberikan pelayanan publik yang transp.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus berupaya dan mengajak semua pihak untuk bersama meningkatkan integritas birokrasi. Memberikan pelayanan publik yang transp.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten M Tranggono mengatakan suatu keberhasilan dalam percepatan pembangunan di Provinsi Banten merupakan hasil dari agregat keb.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa KPK bertugas melakukan koordina.
Dalam rangka pemantapan pelaksanaan Katalog Elektronik Lokal Provinsi Banten dan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningka.
Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan mendapatkan kewenangan Menteri Perdagangan menjadi Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IP.
Peran keluarga sangat penting dalam membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul. Dalam proses peningkatan itu, keterlibatan keluarga dalam mencegah terjadinya st.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar memotong 15 hewan kurban Masjid Raya Al Bantani untuk disalurkan kepada keluarga dengan anak stunting dan gizi buruk. Penya.
Pemerintah Provinsi Banten melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Banten di bidang perdata dan tata usaha negara. Nota kesepahaman .
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Tranggono bersama jajaran Forkopimda menerima Kunjungan Ketua dan Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Repu.
Menindaklanjuti Surat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten, perihal laporan realisasi semester pertama dan prognosis 6 (enam) bulan berikutny.
Dalam rangka percepatan realisasai transaksi dalam Katalog Elektronik Lokal Provinsi Banten, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan .