Untuk Kelima Kalinya, Pemprov Banten Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
SERANG - Pemprov Banten kembali berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk kelima kalinya. Opini WTP t.
SERANG - Pemprov Banten kembali berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk kelima kalinya. Opini WTP t.
Gubernur Wahidin Halim kembali memperpanjang status PPKM Mikro sejak tanggal 18 s.d 31 Mei 2021. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 10 Tahun 2021 .
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB tahap kesembilan tersebut, untuk mempercepat pena.
PANDEGLANG - Bank Banten melaunching budaya perusahaan baru Bank Banten yang disebut TRUST atau Think Different, Reliable, Universe, Sustainable, dan Track di halama.
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengungkapkan tren penanganan Covid-19 semakin lebih baik. Hal itu terlihat dari empat indikator terhadap penanganan Covid-19."Ten.
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kembali menegaskan komitmen dirinya untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM) Banten melalui pendidikan. "Sejak dulu, orang B.
Gubernur Banten Wahidin Halim kembali menegaskan bahwa penutupan objek wisata dilakukan untuk melindungi masyarakat dari paparan virus Covid-19. Gubernur menyad.
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menutup sementara destinasi wisata di Provinsi Banten hingga 30 Mei 2021 mendatang. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Bant.
Ketua Satgas Nasional Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengapresiasi angka kasus Covid-19 di Provinsi Banten yang disebutnya turun. Hal itu, terlihat dari menurunnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. atau yang lebih dikenal dengan Bank Banten dapat kembali beroperasi secara normal.
Proses Tahapan Pendataan Awal Lokasi Pengadaan Tanah Penambahan Lahan Ruas Jalan Tol Serpong - Cinere, harus sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam ketentuan U.
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Reaktivasi Jalur Kereta Api Rangkasbitung – Labuan Segmen I yang mengacu kepada peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2018 tent.