Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025

Sumber Gambar :

Serang, 15 April 2026 – Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 pada Rabu, 15 April 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Biro Pengadaan Barang dan Jasa Gedung SKPD Terpadu Lt. 8, Provinsi Banten, dan dihadiri oleh para aparatur sipil negara (ASN) serta pemangku kepentingan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas para pelaksana pengadaan dalam mengimplementasikan kebijakan terbaru yang diatur dalam Peraturan Presiden tersebut. Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan pemaparan terkait substansi, perubahan kebijakan, serta implikasi teknis dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Banten dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh perangkat daerah dapat melaksanakan pengadaan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh peserta dapat memahami secara komprehensif Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, sehingga implementasinya dapat berjalan optimal dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya. Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendiskusikan berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi di lapangan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dapat semakin profesional dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa serta mampu beradaptasi dengan perubahan regulasi yang berlaku


Share this Post