Rekonsiliasi Pemanfaatan Sistem Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
Sumber Gambar : Biro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSEBerdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan mengoptimalkan penilaian reformasi birokrasi, maka Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa Biro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Setda Provinsi Banten melaksanakan Rekonsiliasi Pemanfaatan Sistem Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Kegiatan tersebut bertempat di Palima – Kota Serang – Banten, tepatnya di KP3B Gedung SKPD Terpadu, Ruang Rapat Biro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Setda Provinsi Banten Lantai 5. Selasa (30/7/2024)
Hadir pada kesempatan tersebut melalui Zoom Meeting dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia.
Dan hadir juga Soerjo Soebiandono Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Setda Provinsi Banten, Agustan, S.Sos, M.Si Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa, Fathony Sukendran, SE Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa dan Falah Fardina, ST., MM Kepala Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaaan Secara Elektronik serta stakeholder lainnya.