Presentasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025

Sumber Gambar :
Dalam rangka pemenuhan Keterbukaan Informasi Publik Biro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Setda Provinsi Banten telah menyampaikan Informasi Badan Publik sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kepala Biro Barjas dan LPSE mengatakan, salah satu poin penting dalam memaksimalkan keterbukaan Informasi Publik yaitu, masyarakat dapat mengakses informasi terkait Pengadaan Barang/Jasa melalui  Aplikasi Sirup Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan sebagai upaya memudahkan masyarakat mendapatkan informasi tentang Pengadaan barang/Jasa.
Badan Publik diberikan waktu selama sepuluh menit, berisi strategi Biro Barjas dalam mengelola informasi publik, mekanisme pelayanan permohonan informasi, hingga capaian kinerja PPID dalam setahun terakhir. Penyampaian dilakukan secara ringkas namun menyentuh poin-poin strategis,” kegiatan tersebut diselenggarakan di Kantor Komisi Informasi Publik Provinsi Banten Rabu (13/8/2025).

 


Share this Post