Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016

Sumber Gambar :

Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016

Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Banten.

Serang, 29 September 2025 Biro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Setda melaksanakan kegiatan Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 di lingkungan Biro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE kegiatan tersebut agar mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyuapan.

Dasar Hukum

Implementasi ISO 37001:2016 berlandaskan pada:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Peraturan LKPP dan regulasi terkait pengadaan barang/jasa yang mendorong integritas dan transparansi.

Manfaat ISO 37001:2016

Penerapan SMAP ISO 37001:2016 memberikan berbagai manfaat, antara lain:

Mencegah dan mendeteksi praktik penyuapan dalam proses bisnis maupun pelayanan publik.

Meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mitra kerja terhadap integritas biro pengadaan barang/jasa.

Memperkuat sistem pengendalian internal sehingga pengelolaan keuangan dan pengadaan lebih transparan.

Meningkatkan reputasi institusi, dengan menunjukkan komitmen nyata terhadap budaya anti-penyuapan.

Mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Dengan penerapan standar internasional ini, Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Banten berharap dapat memperkuat budaya integritas, meningkatkan akuntabilitas, serta memberikan pelayanan yang lebih profesional sesuai dengan prinsip transparansi dan keadilan.


Share this Post