Porto
  • Home
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Profil Pejabat Struktural
    • Kepala Biro
    • Daftar Urut Kepangkatan
    • Hubungi Kami
    • 17 Standar Pelayanan LPSE
  • BAGIAN DAN PELAYANAN
    • BAGIAN PEMBINAAN DAN ADVOKASI PENGADAAN BARANG / JASA
    • BAGIAN PENGELOLAAN PENGADAAN BARANG / JASA
    • BAGIAN PENGELOLAAN LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
  • Berita
  • PPID
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
    • SOP PPIDP
    • Permohonan Informasi Online
  • Laporan Kinerja
    • SAKIP 2021-2025
    • RENSTRA
    • RENJA
    • RPJMD
    • RKPD
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Agenda
    • Kalender dan Agenda Kegiatan
  • LPSE Provinsi Banten
  • INFO LAINNYA
    • Info Survei Penilaian Integritas
    • Pengumuman Pengadaan Tanah
    • Whistleblowing System Provinsi Banten
    • Banten Satu Data
    • Peraturan
    • Aplikasi Provinsi Banten
    • Info Covid-19
    • PPID Provinsi Banten
    • Cuaca
  • SAKIP
    • Laporan Kinerja
    • Renstra
    • IKU
    • Renja
    • Perjanjian Kinerja
    • Pohon Kinerja
    • Cascading
    • Rencana Aksi
    • Laporan Monev Rencana Aksi
    • DPA
    • TL Lap Hasil Evaluasi Akip Internal
    • Dokumen Pendukung Lainnya

Pj Gubernur Al Muktabar : Pemprov Banten Sambut Baik Dialog Publik RUU KUHP

Pj Gubernur Al Muktabar : Pemprov Banten Sambut Baik Dialog Publik RUU KUHP

 28 Sep 2022   230 dilihat
Sumber Gambar :

Pejabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Banten menyambut baik sosialisasi dan dialog publik Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana di Provinsi Banten. Hal itu diungkapkan Penjabat Gubernr Banten Al Muktabar dalam sambutan yang dibacakan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten M Tranggono dalam Dialog Publik Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana di Auditorium Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Jl Raya Palka Km 3, Sindangsari, Kabupaten Serang, Senin (26/9/2022).

“Dialog Publik menjadi momentum partisipasi masyarakat dalam penyusunan RKUHP. RKUHP adalah RUU yang penting karena berhubungan erat dengan perlindungan hak warga dan berdampak luas pada struktur hukum,” baca M Tranggono.

“Hukum pidana dalam KUHP yang dimuat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tidak mampu mewadahi lagi sebagai dasar umum hukum pidana, norma dan nilai-nilai hukum pidana. Atas dasar hal tersebut, selayaknya hukum pidana Indonesia adalah produk dari bangsa Indonesia,” lanjutnya.

Dikatakan, Naskah Akademik RUU KUHP memfokuskan kepada 3 (tiga) masalah pokok dalam hukum pidana, yaitu tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, serta pidana dan pemidanaan. Masing-masing merupakan sub-sistem dan sekaligus pilar-pilar dari keseluruhan bangunan sistem pemidanaan.

“Sosialisasi RKUHP pada hari ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder agar dapat mengikuti secara seksama penyampaian dari pemateri dan berpartisipasi selama sosialisasi berlangsung,” baca M Tranggono.

“RKUHP merupakan Rancangan Undang-Undang yang memiliki posisi penting dan strategis bagi substansi hukum maupun hak asasi manusia. Oleh karena itu, sudah seharusnya sosialisasi RKUHP dilakukan secara efektif dan partisipatif,” lanjutnya.

Dalam paparannya Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan dari segi formal RKUHP prosesnya sudah memakan waktu panjang dan lebih dari 20 kali perubahan.

Dikatakan, RKUHP pertama kali pada tahun 1958. Pada tahun 1963 masuk DPR RI hingga sekarang belum lolos. Sudah 7 presiden dan 15 menteri kehakiman. Pada tahun 2014 hingga 2019 selesai pembahasan masuk DPR RI. Namun kembali ditarik dari DPR RI untuk dibahas hal-hal yang menimbulkan kontroversi untuk dilaksanakan perubahan “Pada 6 juli 2022, draft diserahkan kembali ke DPR RI,” ungkap Wamenkumham Eddy.

Eddy menegaskan, proses pembentukan RKUHP melibatkan publik. Hal itu dibuktikan dengan daftar inventaris masalah yang lebih dari 6000 dari koalisi masyarakat yang dihadiri sekitar 22 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Dijelaskan, pada aspek materiil ada 5 (lima) misi RKUHP. Pertama, demokratisasi terkait kebebasan berpendapat. Kedua, dekolonisasi yakni upaya menghilangkan nuansa kolonial. Ketiga, harmonisasi untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang di luar KUHP. Keempat, konsolidasi atau menghimpun kembali berbagai aturan ke dalam KUHP agar tidak ada disparitas pidana. Kelima, modernisasi dimana RKUHP berorientasi pada keadilan korektif, keadilan rehabilitasi, serta keadilan restoratif. Eddy juga mengungkapkan bahwa tidak mungkin untuk mengharapkan lahirnya RKUHP sempurna. Lantaran Indonesia merupakan negara multi etnis serta multi religi.

Usai pemaparan dilanjutkan dengan dialog publik yang diikuti oleh para akademisi, penegak hukum, lembaga bantuan hukum, aparatus sipil negara, Pemerintah Daerah dan segenap pihak yang peduli terhadap RUU KUHP. Sekitar 200 peserta hadir secara offline dan 500 orang lebih peserta hadir secara virtual.

Sumber : Biroadpimbanten

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gubernur Banten Andra Soni: Sosok Tegas dan Humanis
  • Banten Siapkan Elektrifikasi Jalur Kereta Rangkasbitung–Merak, Gubernur Andra Soni: Jawab Kebutuhan Transportasi
  • HUT ke-26 Banten, Gubernur Andra Soni Paparkan Pembangunan Berdampak dari Sekolah Baru dan Kesehatan Gratis
  • Sekda Banten Ajak ASN Hidup Sehat dan Peduli Sesama Lewat Gemilang Korpri Night Run 2026
  • Provinsi Banten Jadi Tuan Rumah Bulan Pengurangan Risiko Bencana 2026
  • Gubernur Banten Andra Soni Sebut Satlinmas Bagian dari Pemerintah untuk Lindungi Masyarakat
  • BAZNAS Banten Ikuti Rakornas 2026, Perkuat Strategi Program Zakat Berdampak bagi Masyarakat
  • Sukses Kelola Pendidikan dan Kesehatan, Pemprov Banten Jadi Lokasi Visitasi PKN II Kemendagri
  • Sinergi Pemprov dan Polda Banten: Prioritaskan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat
  • Wagub Banten Dimyati Dorong Perluasan Pasar Produk Lokal Melalui Trade Expo Indonesia ke Mancanegara
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: 262
Pengunjung Kemarin: 270
Pengunjung Bulan ini: 32.880
Total Hits: 396.024
Total Pengunjung: 3.587.218

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.