Porto
  • Home
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Profil Pejabat Struktural
    • Kepala Biro
    • Daftar Urut Kepangkatan
    • Hubungi Kami
    • 17 Standar Pelayanan LPSE
  • BAGIAN DAN PELAYANAN
    • BAGIAN PEMBINAAN DAN ADVOKASI PENGADAAN BARANG / JASA
    • BAGIAN PENGELOLAAN PENGADAAN BARANG / JASA
    • BAGIAN PENGELOLAAN LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
  • Berita
  • PPID
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
    • SOP PPIDP
    • Permohonan Informasi Online
  • Laporan Kinerja
    • SAKIP 2021-2025
    • RENSTRA
    • RENJA
    • RPJMD
    • RKPD
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Agenda
    • Kalender dan Agenda Kegiatan
  • LPSE Provinsi Banten
  • INFO LAINNYA
    • Info Survei Penilaian Integritas
    • Pengumuman Pengadaan Tanah
    • Whistleblowing System Provinsi Banten
    • Banten Satu Data
    • Peraturan
    • Aplikasi Provinsi Banten
    • Info Covid-19
    • PPID Provinsi Banten
    • Cuaca
  • SAKIP
    • Laporan Kinerja
    • Renstra
    • IKU
    • Renja
    • Perjanjian Kinerja
    • Pohon Kinerja
    • Cascading
    • Rencana Aksi
    • Laporan Monev Rencana Aksi
    • DPA
    • TL Lap Hasil Evaluasi Akip Internal
    • Dokumen Pendukung Lainnya

Dikunjungi Komite IV DPD, Wagub Banten Minta RUU HKPD Akomodasi Pemerataan Fiskal Daerah

Dikunjungi Komite IV DPD, Wagub Banten Minta RUU HKPD Akomodasi Pemerataan Fiskal Daerah

 08 Sep 2021   305 dilihat
Sumber Gambar :

SERANG  - Pemerintah Provinsi Banten berharap RUU HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah) dapat berkontribusi terhadap pemerataan fiskal daerah, dimana perubahan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah yang akan dilakukan dalam RUU HKPD akan lebih fokus pada penguatan diskresi dan kewenangan perpajakan atau local taxing power, khususnya bagi Pemerintah

Kabupaten/Kota.

"Di satu sisi, penerapan RUU HKPD diharapkan juga akan meningkatkan PAD netto Provinsi," kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat menerima Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI dalam rangka komite tersebut menyusun pandangan terhadap RUU HKPD di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (6/9). Rombongan Komite IV DPD RI sendiri langsung dipimpin ketuanya, Sukiryanto. Turut dalam rombongan, Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin.

Terkait itu, Andika melanjutkan, Pemprov Banten berharap sosialisasi opsen (penambahan) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada stakeholder agar tidak terjadi pemaknaan yang mengarah pada peningkatan pungutan

pajak. Pasalnya, lanjut Andika, dalam naskah RUU HKPD, opsen PKB dan BBNKB tidak menambah pungutan pajak, melainkan ketentuan opsen akan menggantikan skema bagi hasil yang selama ini berjalan antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sementara pada opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), menurut Andika, lebih sesuai dengan UU Pemda yang menyebut pengawasan MBLB menjadi kewenangan Provinsi. "Ketentuan ini juga lebih sesuai dengan UU  Minerba yang mengatur izin dan pengawasan minerba menjadi kewenangan Pusat lalu didelegasikan sebagian kepada Pemerintah Provinsi," imbuhnya.

Selanjutnya, kata dia, opsen PKB, BBNKB dan MBLB diharapkan akan meningkatkan sinergi pengelolaan pajak provinsi dan Kabupaten/Kota, termasuk pelaksanaan penagihan, pemeriksaan, dan pemeliharaan basis data pajak daerah. Dengan demikian, kata Andika, RUU HKPD diharapkan akan memberikan kewenangan kepada Daerah untuk meningkatkan pendapatan sesuai dengan potensi daerah yang lebih luas.

Harapannya adalah Daerah lebih memiliki ruang fiskal untuk membiayai urusan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Lebih jauh Andika mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten berharap RUU HKPD mendukung program pemulihan

ekonomi daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana pelayanan publik dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi angka kemiskinan, mengurangi angka pengangguran terbuka, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah.

"Termasuk pembangunan sumber daya manusia di daerah," imbuhnya.

Karena itu, kata Andika, pengaturan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam RUU HKPD melalui DAK nonfisik khususnya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, bantuan operasional sekolah, peningkatan kapasitas UMKM, pemulihan sektor pariwisata, pengurangan angka kemiskinan dan pengurangan angka tingkat pengangguran terbuka dapat terakomodir dalam RUU HKPD.

Sementara itu, Ketua Komite IV DPD Sukiryanto mengatakan RUU HKPD dipandang sudah dibutuhkan demi mengurangi ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana alokasi umum (DAU).

"Sampai tahun ini, daerah yang punya pendapatan asli daerah sehingga tidak perlu DAU cuma 1, DKI Jakarta. Dengan RUU HKPD, pajak dan retribusi daerah diharapkan naik dan porsinya membesar," katanya.

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gubernur Banten Andra Soni: Sosok Tegas dan Humanis
  • Banten Siapkan Elektrifikasi Jalur Kereta Rangkasbitung–Merak, Gubernur Andra Soni: Jawab Kebutuhan Transportasi
  • HUT ke-26 Banten, Gubernur Andra Soni Paparkan Pembangunan Berdampak dari Sekolah Baru dan Kesehatan Gratis
  • Sekda Banten Ajak ASN Hidup Sehat dan Peduli Sesama Lewat Gemilang Korpri Night Run 2026
  • Provinsi Banten Jadi Tuan Rumah Bulan Pengurangan Risiko Bencana 2026
  • Gubernur Banten Andra Soni Sebut Satlinmas Bagian dari Pemerintah untuk Lindungi Masyarakat
  • BAZNAS Banten Ikuti Rakornas 2026, Perkuat Strategi Program Zakat Berdampak bagi Masyarakat
  • Sukses Kelola Pendidikan dan Kesehatan, Pemprov Banten Jadi Lokasi Visitasi PKN II Kemendagri
  • Sinergi Pemprov dan Polda Banten: Prioritaskan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat
  • Wagub Banten Dimyati Dorong Perluasan Pasar Produk Lokal Melalui Trade Expo Indonesia ke Mancanegara
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: 262
Pengunjung Kemarin: 270
Pengunjung Bulan ini: 32.880
Total Hits: 396.024
Total Pengunjung: 3.587.218

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.