Sosialisasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Pembangunan Luncuran Stasiun Rangkasbitung Ultimate Terkait Reaktivasi Jalur Kereta Api Rangkasbitung-Labuan (Segmen I)
Memperhatikan Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2020 ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 201.