Terima Hasil Reses DPRD, Pj Gubernur Banten Al Muktabar : Kita Akan Bahas Bersama
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengapresiasi atas berbagai masukan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Banten mela.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengapresiasi atas berbagai masukan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Banten mela.
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten mencatat produksi padi Provinsi Banten pada tahun 2022 meningkat. Luas panen padi di Provinsi Banten pada tahun 202.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mendampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Suhajar Diantoro membuka acara Rapat K.
Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa pada Pasal.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar memastikan kondisi kebutuhan pokok di pasar-pasar tradisional masih cukup terkendali, baik dari sisi pasokan maupun harga. .
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap cuaca ekstrem saat ini. Meminta kepada seluruh pih.
Dalam rangka penyelesaian penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD, maka Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa Biro Pe.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meraih indeks 86,5 atau peringkat 8 Nasional dalam Program Pengendalian Gratifikasi. Capaian tersebut merupakan hasil dari Monit.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten M Tranggono mengungkapkan dengan terwujudnya sistem pengendalian gratifikasi yang baik akan berpengaruh pada pe.
Pemerintah Provinsi Banten terus berupaya dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang baik. Selain didukung oleh regulasi, dibutuhkan pemahaman dan kesadaran selu.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar tegaskan pihaknya terus berupaya maksimalkan kinerja Pemerintah Provinsi Banten untuk bedampak pada pembangunan dan masyara.
Dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No 16 Tahun.