Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadaan Barang/Jasa

Sumber Gambar :

Serang, 22 Januari 2026 Dalam upaya meningkatkan efektivitas, transparansi, serta akuntabilitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadaan Barang/Jasa yang dihadiri oleh Pejabat Esselon III/IV dan serta Pejabat Pelaksana dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Rakor ini bertujuan untuk mensinergikan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemprov Banten dengan memperhatikan prinsip-prinsip good governance, value for money, dan dukungan terhadap produk dalam negeri. Fokus utama diskusi meliputi strategi pengadaan yang efisien, penguatan digitalisasi sistem pengadaan melalui e-purchasing, mitigasi risiko fraud, serta peran UMKM dalam ekosistem pengadaan pemerintah. Sejalan dengan kegiatan ini, dilaksanakan pula sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres ini efektif berlaku sejak 30 April 2025 dan merupakan regulasi kunci yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pengadaan barang/jasa di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah. Pokok-pokok Perpres 46/2025: 1. Penguatan penggunaan sistem elektronik dan e-purchasing melalui E-Catalog yang terintegrasi, untuk mempercepat proses pengadaan dan memudahkan pemantauan. 2. Peningkatan prioritas penggunaan produk dalam negeri, termasuk ketentuan yang mendorong pemakaian barang/jasa dengan kandungan lokal minimal tertentu, guna memperkuat daya saing industri nasional dalam rantai pasok pemerintah. 3. Penyesuaian dan pembaruan beberapa mekanisme pengadaan untuk mendukung efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proses pengadaan. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Banten selaku narasumber pada kegiatan tersebut menekankan pentingnya sinergi seluruh stakeholder untuk menerapkan Perpres No. 46 Tahun 2025 secara efektif. “Rakor ini bukan sekadar forum rutin, tetapi momentum strategis kita bersama untuk memperkuat tata kelola pengadaan yang bersih, cepat, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” ujarnya.


Share this Post