Sejarah
Biro
Pengadaan Barang/Jasa baru terbentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 27
Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Tipe, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Provinsi Banten.
Tugas
Pokok Membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan untuk melaksanakan
pembinaan, koordinasi, evaluasi dan perumusan kebijakan dibidang pengadaan
barang / jasa.
Susunan
Organisasi Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Banten:
A. Kepala
Biro
B. Kepala
Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang / Jasa:
1. Kepala Sub Bagian Pembinaan
SDM Pengadaan Barang/Jasa,
2. Kepala Sub Bagian Pembinaan
Kelembagaan Pengadaaan Barang/Jasa,
3. Kepala Sub Bagian
Pendampingan, Konsultasi, dan/atau Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa.
C. Kepala
Bagian Pengelolaan Barang / Jasa:
1. Kepala Sub Bagian
Pengelolaan Strategi Pengadaan Barang/Jasa,
2. Kepala Sub Bagian
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa,
3. Kepala Sub Bagian
Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa dan Penetapan Lokasi.
D. Kepala
Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik
1. Kepala Sub Bagian
Pengelolaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik,
2. Kepala Sub Bagian Pengembangan Sistem Informasi,
3. Kepala Sub Bagian Pengelolaan Informasi Pengadaan Barang /Jasa.