Tugas dan Fungsi
Membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Untuk
Melaksanakan Pembinaan, Koordinasi, Evaluasi dan Perumusan Kebijakan Dibidang
Pengadaan Barang/Jasa.
1. Pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa,
2. Pelaksanaan penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa,
3. Pelaksanaan penyiapan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pengadaan
barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan
advokasi pengadaan barang/jasa, dan
4. Pelaksanaan tugas lain yang
di berikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.