Tugas dan Fungsi

Membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Untuk Melaksanakan Pembinaan, Koordinasi, Evaluasi dan Perumusan Kebijakan Dibidang Pengadaan Barang/Jasa.

1. Pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan  daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa,


2. Pelaksanaan penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa,


3. Pelaksanaan penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa, dan


4. Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Share :