BAGIAN PENGELOLAAN LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK

Kepala Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik mempuyai tugas pokok Membantu Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan sistem pengadaan secara elektronik, pengembangan sistem informasi, dan pengelolaan informasi pengadaan barang dan jasa.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik mempunyai rincian tugas sebagai berikut :

1. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik berdasarkan program kerja Biro Pengadaan Barang/Jasa serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas,

2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien,

3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektroniksesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas,

4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan,

5. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan sistempengadaan secara elektronik, pengembangan sistem informasi, dan pengelolaan informasi pengadaan barang dan jasa,

6. Menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan sistem pengadaan secara elektronik, pengembangan sistem informasi, dan pengelolaan informasi pengadaan barang dan jasa,

7. Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan sistem pengadaan secara elektronik, pengembangan sistem informasi, dan pengelolaan informasi pengadaan barang dan jasa,

8. Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan sistem pengadaan secara elektronik, pengembangan sistem informasi, dan pengelolaan informasi pengadaan barang dan jasa,

9. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang,

10. Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja, dan

11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.


Share :