BAGIAN PENGELOLAAN BARANG / JASA

Kepala Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa mempunyai tugas pokok membantu Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan strategi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pemantauan dan evaluasi pengadaan barang/jasa dan penetapan lokasi.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa mempunyai rincian tugas sebagai berikut :

1. Menyusun rencana operasional Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa berdasarkan program kerja Biro Pengadaan Barang/Jasa serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas,

2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien,

3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas,

4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan,

5. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan strategi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pemantauan dan evaluasi pengadaan barang dan jasa,

6. Menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan strategi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemantauan dan evaluasi pengadaan barang jasa,

7. Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan strategi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pemantauan dan evaluasi pengadaan barang dan jasa,

8. Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan strategi pengadaan barang dan jasa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pemantauan dan evaluasi pengadaan barang dan jasa,

9. Merencanakan pelaksanaan fasilitasi Perumusan Kebijakan Pertanahan,

10. Menyusun koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penetapan lokasi urusan Pertanahan,

11. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan laksanaaan penyelenggaraan urusan Pertanahan,

12. Menyusun bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas dibidang pengelolaan strategi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pemantauan dan evaluasi pengadaan barang danjasa,

13. Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaanstrategi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pemantauan dan evaluasi pengadaan barang dan jasa,

14. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang,

15. Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja, dan

16. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.


Share :