BAGIAN PENGELOLAAN BARANG / JASA
Kepala Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa mempunyai tugas
pokok membantu Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dalam melaksanakan penyiapan
bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah,
pengoordinasian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan strategi pengadaan barang
dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pemantauan dan evaluasi
pengadaan barang/jasa dan penetapan lokasi.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Bagian
Pengelolaan Barang dan Jasa mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
1. Menyusun rencana operasional Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa
berdasarkan program kerja Biro Pengadaan Barang/Jasa serta petunjuk pimpinan
sebagai pedoman pelaksanaan tugas,
2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bagian
Pengelolaan Barang dan Jasa sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang
ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien,
3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan
Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa sesuai dengan peraturan dan prosedur yang
berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas,
4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian
Pengelolaan Barang dan Jasa secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur
yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan,
5. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan
strategi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,
pemantauan dan evaluasi pengadaan barang dan jasa,
6. Menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di
bidang pengelolaan strategi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan
barang dan jasa pemantauan dan evaluasi pengadaan barang jasa,
7. Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang
pengelolaan strategi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang
dan jasa, pemantauan dan evaluasi pengadaan barang dan jasa,
8. Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan
daerah di bidang pengelolaan strategi pengadaan barang dan jasa pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa, pemantauan dan evaluasi pengadaan barang dan jasa,
9. Merencanakan pelaksanaan fasilitasi Perumusan Kebijakan
Pertanahan,
10. Menyusun koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penetapan
lokasi urusan Pertanahan,
11. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan laksanaaan
penyelenggaraan urusan Pertanahan,
12. Menyusun bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas dibidang
pengelolaan strategi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang
dan jasa, pemantauan dan evaluasi pengadaan barang danjasa,
13. Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan
daerah di bidang pengelolaanstrategi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa, pemantauan dan evaluasi pengadaan barang dan jasa,
14. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian
Pengelolaan Barang dan Jasa dengan cara membandingkan antara rencana
operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan
kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang,
15. Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bagian Pengelolaan Barang
dan Jasa sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai
bentuk akuntabilitas kinerja, dan
16. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.