BAGIAN PEMBINAAN DAN ADVOKASI PENGADAAN BARANG / JASA
Mempunyai tugas pokok Membantu Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa, pembinaan kelembagaan pengadaan barang dan jasa, dan pendampingan konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas rincian sebagai berikut:
1. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan program kerja Biro Pengadaan Barang/Jasa serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas,
2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan Bagian Produksi Daerah sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien,
3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas,
4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan,
5. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pembinaan sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa, pembinaan kelembagaan pengadaan barang dan jasa, danpendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa,
6. Menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pembinaan sumber daya manusia pengadaan barang danjasa, pembinaan kelembagaan pengadaan barang dan jasa, dan pendampingan, konsultasi, dan/ataubimbingan teknis pengadaan barang dan jasa,
7. Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pembinaan sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa, pembinaan kelembagaan pengadaan barangdanjasa, dan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa,
8. Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa, pembinaan kelembagaan pengadaan barang dan jasa , dan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa,
9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang,
10. Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja, dan 11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Kepala Sub Bagian Pembinaan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai Tugas Pokok membantu Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Sub Bagian Pembinaan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Sub Bagian Pembinaan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
1. Merencanakan kegiatan Sub Bagian Pembinaan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan rencana operasional Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa sebagai pedoman pelaksanaan tugas,
2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Pembinaan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa,
3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Pembinaan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasasesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar,
4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Pembinaan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasasesuai dengan prosedur dan peraturanyang berlaku agar terhindar dari kesalahan,
5. Mengelola dan mengukur tingkat kematangan UKPBJ,
6. Melaksanakan analisis beban kerja UKPBJ,
7. Mengelola personil UKPBJ,
8. Mengembangkan sistem insentif personel UKPBJ,
9. Memfasilitasi implementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik,
10. Mengelola dan mengukur kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah,
11. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Pembinaan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasadengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang,
12. Melaporkan pelaksanaan kinerja Sub Bagian Pembinaan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang, dan
13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.