BAGIAN PEMBINAAN DAN ADVOKASI PENGADAAN BARANG / JASA

Mempunyai tugas pokok Membantu Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa, pembinaan kelembagaan pengadaan barang dan jasa, dan pendampingan konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas rincian sebagai berikut:

1. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan program kerja Biro Pengadaan Barang/Jasa serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas,

2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan Bagian Produksi Daerah sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien,

3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas,

4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan,

5. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pembinaan sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa, pembinaan kelembagaan pengadaan barang dan jasa, danpendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa,

6. Menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pembinaan sumber daya manusia pengadaan barang danjasa, pembinaan kelembagaan pengadaan barang dan jasa, dan pendampingan, konsultasi, dan/ataubimbingan teknis pengadaan barang dan jasa,

7. Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pembinaan sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa, pembinaan kelembagaan pengadaan barangdanjasa, dan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa,

8. Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa, pembinaan kelembagaan pengadaan barang dan jasa , dan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa,

9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang,

10. Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja, dan 11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.


Share :