Rapat Pendataan Awal Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Ruas Jalan Tol Kamal – Teluknaga – Rajeg

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
71 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum beserta perubahannya, Peraturan Gubernur Banten Nomor 11 tahun
2018 tentang Pedoman Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum dan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Skala Kecil di Provinsi Banten
dan Perubahan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor :
596.05/Kep.16-Huk/2021 Tanggal 21 Januari 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan
Gubernur Banten Nomor : 596.05/Kep.273-Huk/2020 tentang Pembentukan Tim
Persiapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Ruas Jalan Tol Kamal – Teluknaga –
Rajeg.
Pembangunan
Ruas Jalan Tol Kamal – Teluknaga – Rajeg yang akan dilaksanakan oleh Direktorat
Jenderal Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah
sebagai salah satu upaya penyediaan sistem transportasi yang efisien guna
memperlancar arus kendaraan yang melewati daerah sekitar Kamal –
Teluknaga – Rajeg. Saat ini lokasi rencana pengadaan tanah merupakan kawasan
penduduk setempat, sekolah dan tempat keramaian sehingga perlu adanya jalan tol
guna mempersingkat waktu pengguna jalan tol melintasi wilayah tersebut.
Maka Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Banten Bagian Pengelolaan Barang/Jasa Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa dan Penetapan Lokasi melaksanakan Rapat Pendataan Awal Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Ruas Jalan Tol Kamal – Teluknaga – Rajeg.
Dilaksanakan di Hotel Istana Nelayan dan
Convention Kota Tangerang, Banten, rapat dihadiri
seluruh Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Ruas Jalan Tol Kamal –
Teluknaga – Rajeg seperti Direktorat Jenderal Bina Marga Kementrian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat, OPD di Pemerintah Provinsi Banten dan Unsur Desa dan
Kelurahan serta unsur lainnya.