Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk Pelebaran Jalan Ruas Pakupatan – Palima Tahun Anggaran 2021

Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk Pelebaran Jalan Ruas Pakupatan – Palima Tahun Anggaran 2021

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum beserta perubahannya dan memperhatikan surat Keputusan Gubernur Banten Nomor: 596.05/Kep.18-Huk/2021 Tanggal 21 Januari 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Banten Nomor : 596.05/Kep.259-Huk/2020 Tentang Pembentukan Tim Persiapan Pengadaan Tanah Ruas Jalan Pakupatan – Palima.

 

Maka Pembangunan Pelebaran Jalan Ruas Pakupatan – Palima yang akan dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten adalah sebagai salah satu upaya penyediaan sistem transportasi yang efisien guna menghubungkan akses jalan lingkar luar Kota Serang menuju Banten Selatan serta kawasan pariwisata Anyer juga sebagai jalan arteri menuju Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) serta kawasan perkantoran instansi pemerintah pusat dan daerah yang merupakan segmen pada Ruas Pakupatan – Palima.

 

Untuk mewujudkan hal itu maka masyarakat harus terlibat sehingga dilakukan Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk Pelebaran Jalan Ruas Pakupatan – Palima bersama masyarakat setempat pemilik lahan pada tanggal 3 dan 4 Februari 2021 oleh Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Banten Bagian Pengelolaan Barang/Jasa Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa dan Penetapan  Lokasi.

 

Dilaksanakan di Masjid Baitussolihin, Jl. Bhayangkara, Cipocok Jaya, Kec. Serang, Banten, rapat dihadiri seluruh Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk Pelebaran Jalan Ruas Pakupatan – Palima seperti BPKP Provinsi Banten, Kanwil BPN Provinsi Banten, Kejati Banten, Kepolisian Daerah Banten Provinsi Banten, ASDA 2 Kota Serang, dan Masyarakat pemilik lahan serta unsur lainnya.

Share :