Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk Pelebaran Jalan Ruas Pakupatan – Palima Tahun Anggaran 2021

Berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 71 tahun 2012 Tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum beserta
perubahannya dan memperhatikan surat Keputusan Gubernur Banten
Nomor: 596.05/Kep.18-Huk/2021 Tanggal 21 Januari 2021 Tentang Perubahan Atas
Keputusan Gubernur Banten Nomor : 596.05/Kep.259-Huk/2020 Tentang Pembentukan
Tim Persiapan Pengadaan Tanah Ruas Jalan Pakupatan – Palima.
Maka Pembangunan Pelebaran Jalan Ruas
Pakupatan – Palima yang akan dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Provinsi Banten adalah sebagai salah satu upaya penyediaan sistem
transportasi yang efisien guna menghubungkan akses jalan lingkar luar Kota Serang menuju Banten Selatan
serta kawasan pariwisata Anyer juga sebagai jalan arteri menuju Kawasan Pusat
Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) serta kawasan perkantoran instansi
pemerintah pusat dan daerah yang merupakan segmen pada Ruas
Pakupatan – Palima.
Untuk mewujudkan hal itu maka masyarakat harus
terlibat sehingga dilakukan Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk Pelebaran Jalan
Ruas Pakupatan – Palima bersama masyarakat setempat pemilik lahan pada tanggal 3 dan 4 Februari 2021 oleh Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat
Daerah Provinsi Banten Bagian
Pengelolaan Barang/Jasa Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa
dan Penetapan Lokasi.
Dilaksanakan di Masjid Baitussolihin, Jl. Bhayangkara,
Cipocok Jaya, Kec. Serang, Banten, rapat dihadiri
seluruh Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk Pelebaran Jalan Ruas Pakupatan –
Palima seperti BPKP Provinsi Banten, Kanwil BPN Provinsi Banten, Kejati Banten,
Kepolisian Daerah Banten Provinsi Banten, ASDA 2 Kota Serang, dan Masyarakat
pemilik lahan serta unsur lainnya.